Pages

welcome


widgeo.net

Kamis, 20 Maret 2014

Ringkasan sekaligus pengalaman mengenai Aktualisasi Ekonomi Syariah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada kali ini saya akan menceritakan pengalaman kedua saya menjadi pembicara di diskusi bulanan Sharia Economic forum (SEF) Universitas Gunadarma sekaligus mereview materi yang disampaikan. .


Pada tanggal 4 Januari saya bersama ketiga teman saya yaitu Ashabul Kahfi, Asep Rizal Muldiansyah dan M Alvin B U. berkesempatan menjadi pembicara untuk menyampaikan materi tentang The Problem of Interest. 


Pada kali ini saya menjadi Pembicara yang pertama yang memaparkan bahwa riba merupakan salah satu penyebab dari terjadinya bencana global moneter. Riba menurut bahasa berarti artinya tumbuh/bertambah, sedangkan secara terminologis / istilah syar’i, menurut Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,  menjelaskan:

Riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti. Dalam Bisnis Islam, Transaksi Pengganti ada 3 macam yaitu: jual beli, bagi hasil, dan ijarah / jasa. Larangan riba juga di atur oleh banyak agama diantaranya: Yahudi dalam kitab Deuteronomy (Utangan) 29:19 yang berbunyi, Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.” , Kristen dalam perjanjian baru Injil Lukas ayat 34 yang berbunyi, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak.”, Hindu dan Budha dalam naskah kuno India. Teks – teks Veda India kuno (2.000-1.400 SM) mengisahkan “lintah darat” (kusidin) disebutkan sebagai pemberi pinjaman dengan bunga. Atau dalam dalam teks Sutra (700-100 SM) dan Jataka Buddha (600-400 SM) menggambarkan situasi sentimen yang menghina riba. Dan dalam Islam, riba termasuk salah satu unsur yang membahas tentang muamalah dan yang diatur lebih dari 6000 ayat.

Rasanya deg deg an sekali ketika menyampaikan materi tersebut karena takut salah ucap dan sebagai nya lah hehehe

setelah itu dilanjutkan oleh saudara Ashabul Kahfi sebagai Pembicara kedua yang memaparkan tentang hukum dan dosa riba. Hukum tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang menegaskan tentang pelarangan tegas bagi umat islam untuk menjauhi dosa riba. Karena barangsiapa yang mengerjakan dosa riba, Allah dan Rasul-Nya sendirilah yang akan memerangi para pelaku riba. Riba pun termasuk dari salah satu dari tujuh hal yang dapat membinasakan. Menurut Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany  “(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.  Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.”
Pembicara ketiga, Asep Rizal Muldiansyah memaparkan bahwa Jenis Riba itu ada tiga yaitu : Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Fadhl. Riba Nasi’ah adalah Riba (tambahan) yang terjadi akibat adanya penundaan pembayaran dalam akad hutang piutang yang kemudian disertai dengan adanya persyaratan membayar “tambahan” untuk melunasinya. Contohnya, Riba Nasi’ah adalah Mamat meminjamkan uang kepada Panyol sebesar Rp. 1.000.000. Pada saat jatuh tempo Panyol tidak bisa melunasi hutang, untuk itu Mamat memberikan waktu tenggang (ditunda) dengan syarat Panyol harus membayar tambahan 5% dari uang yang dipinjam. Riba Qardh adalah Riba (tambahan) yang terjadi akibat adanya penambahan uang dari Peminjam kepada Pemilik uang yang syaratnya telah disepakati pada awal peminjaman. Contoh Mamat meminjamkan uang kepada Panyol sebesar Rp.1.000.000, dengan syarat awal , Panyol harus membayar bunga 4 %. Jadi Panyol harus melunasi hutang pokoknya ditambah bunga yang disepakati kepada Mamat menjadi sebesar Rp. 1.040.000. Riba Fadhl adalah riba akibat adanya tukar menukar dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau takarannya dan dilakukan secara tidak langsung atau tidak tunai. Komoditi yang termasuk ke riba fadhl ada enam yaitu : emas, kurma, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), perak dan garam. Syarat agar ke enam komoditi tersebut terbebas dari riba fadhl ada dua yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai) dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak dan barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Pembicara terakhir, M. Alvin Bahrul Ulum menjelaskan tentang dampak riba yang menyebabkan terjadinya distribusi kekayaan yang tidak merata dengan praktik dengan bunga hanya terpusat pada individu-individu yang mampu memberi jaminan pelunasan utang dan bunganya, dan hal itu mengakibatkan konsentrasi kekayaan negara pada kelompok tertentu, kesenjangan sosial yang jelas terlihat antara orang kaya dan orang miskin, lalu kemunduran pertumbuhan ekonomi yang bermula pada suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran. Solusi dasar yang dapat diatasi dari permasalahan ekonomi akibat riba adalah: menerapkan sistem pendidikan ekonomi islam, menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan, penegakan hukum dalam penguatan ekonomi syariah.

Ya begitu lah ringkasan sekaligus pengalaman kedua menjadi pembicara pada diskusi bulanan Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma. semoga saya bisa menjadi di acara-acara lainnya Insyaa Allah..

Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar