Pages

welcome


widgeo.net

Selasa, 06 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.


Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2.      Modal sendiri (equity capital):
      • simpanan pokok
      • simpanan wajib
      • dana cadangan
      • donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
1.      anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1.      anggota
2.      pengurus
3.      pemerintah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

PERANAN KOPERASI

Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :

  1. Landasan idiil, yaitu Pancasila.
  2. Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
  3. Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
  4. Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
  2. Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
  3. Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
  4. . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
  2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
  3. Permodalan yang terbatas
  4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
  5. Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
  2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  4. Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum

Jenis Koperasi di Indonesia

  1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
  2. Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
  3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
  4. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
  5. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
  6. Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat


Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut

  1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
  2. Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
  3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
  4. Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia
http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html

Senin, 05 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha  koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah

Referensi :