Pages

welcome


widgeo.net

Rabu, 09 Januari 2013

Pola manajemen koperasi

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:   Perencanaan Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.   Pengorganisasian Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.   Struktur Organisasi Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.     Pengarahan Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.   Pengawasan Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu: 1. menetapkan standar 2. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

sumber : http://ciputputi.blogspot.com/

Sisa hasil usaha

SISA HASIL USAHA (SHU) BESERTA CONTOH KASUSNYA
1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.Rumus Pembagian SHU
a)Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
VA= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK= Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3.Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a)SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :
1.http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
2.http://fajar-siddikblog.blogspot.com/2009/11/shu-dan-contoh-kasusnya.html
3.http://www.scribd.com/doc/52682354/27/Pengertian-Sisa-Hasil-Usaha-SHU-menurut-UU-RI-No-25-tahun-1992-tentang
4.http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/
7. Http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/

Rabu, 02 Januari 2013

Iseng-iseng

Mulai mau nulis lagi niih tapi msh belajar.. yuk mulai
awal diriku mengenal SHARIA ECONOMIC FORUM atau sering dikenal dan disebut dengan SEF yaitu saat PPSPPT kampus yang ke-2 atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan OSPEK berawal dari melihat brosurnya dan mendengarkan paparan dr kk nya kalo ga salah Kak Muhammad Rizky Rizaldy atau yg biasa dipanggil dengan sebutan Kak aldy, beliau yang menjelaskan beberapa hal mengenai SEf lalu entah mengapa saya tertarik dan penasaran lalu saya mendaftar utk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan SEF. Awal kegiatan yg saya ikuti di SEF ialah 1. Acara Diskusi Bulanan yang bernama Aktualisasi Syariah pada bulan Oktober dan pada saat saya sampai dilokasi saya sangat disambut dengan hangat lalu saya mengikutinya  hingga selesai yaitu jam 17.30 sore lalu hingga 8 bulan kemudian.   2. Acara yang kedua yaitu Seminar “An Inroduction to Sharia Economic 2011” yg kebetulan dilaksanakan di kampus J1 lalu saya beli tiketnya dan tidak nyangka saya pembeli pertama loooooohhh! (pamer dikit hehehe) yaialah pembeli pertama wong saya izin matakuliah PAI sebentar utk beli tiketnya soalnya takut bgt kehabisan hehehehe eiiitsss tapi tenang aja habis beli tiketnya langsung keatas lg kok utk belajar PAI.. hehe   3. Acara yang ketiga ini loooh yang berat pake diseleksi segala, what? Seleksi? Utk apaan coba? Nah kan penasaran pasti pada mau tau bgt yaaaa?haha… waktu ana mengikuti diskusi bulanan yaitu AKTUALISASI SYARIAH yang rutin tiap bulannya diselenggarakan ada satu pengumuman yg membuat penasaran ingin ikutan aja,,, yaitu pengumuman tentang lowongan menjadi panitia tambahan pada bagian bazaar.. lalu saya penasaran coba coba aja ikut alur seleksinya daaaaaaaaaaaaaaaaaannnnn seleksinya ituloooh yg hebat bgt hari minggu pagi jam 10an kalo gasalah di belakang gedung gitu deeh deket bank DKI kampus D saya dateng dengan penuh dag-dig-dug dengan membawa lamarannya dan untung saja temen yg ikut seleksi banyak yg dikenal karena kami ikut AKSYAR juga ada Fani, Sarah,Diky, kak Cipta, Hauzan, Agung, Iqbal, Siti, Wanda.. waaah subhanallah bgt deh acaranya emmazing bgt dan makin lama aku ingin masuk SEF karena kekeluargaan yang sangat erat didalamnyaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…   4. Acara yang keempat yaitu adalaaaahhhh KULIAH INFORMAL EKONOMI SYARIAH 2011. Acara nya yaitu ya kayak kuliah gitu deh tapi bedanya diikuti oleh sekitar 300 orangan mungkin soalnya ga ngitungin dan bukan panitia nya juga hehehe,, acara ini berlangsung selama full 5 hari dari pagi sampe sore dengan materi yg berbeda pula tiap harinya cukup menambah pengetahuan terutama dalam hal ekonomi syariah   5. Acara yang kelima yaitu Diklat Ekonomi Islam (DEI) acara ini berlangsung selama 3 hari di kawasan Puncak gt deeh. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir saya supaya dapat bergabung untuk belajar dengan kakak-kakak SEF terdahulu, disana kami para peserta sekaligus calon anggota muda baru Sharia Economic Forum diajarkan dengan berbagai materi seperti memaknai kehidupan, sejarah, berdagang, dan tak lupa tentang organisasi itu apa dan bagaimana kinerja di SEF. Setelah itu kami dilantik lalu dengan resmi kami telah menjadi anggota SEF yg harus IKHLAS & PROFESIONAL..   Dan begitulah rangkaian kegiatan yg ana lakukan sehingga ana bisa bergabung dengan Sharia Economic Forum dan sekarang ana harus IKHLAS & PROFESIONAL dalam menjalankan segala amanat yg telah di percayakan pada ana dan InsyaAllah ana akan laksanakannya dan ana siap utk terus belajar, belajar, belajar dan belajar semua hal yg masih banyak belum ana pahami dan InsyaAllah akan mewujudkan mimpi melalui SEF karena SEF dan SEF…!!   EKONOMI SYARIAAAAAAAAAAAAAAAAAAHHHHHHHHHHHHHHHH!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! BBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBIIIIIIIIIISSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA!!!!!!!!!!!