Pages

welcome


widgeo.net

Selasa, 06 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.


Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2.      Modal sendiri (equity capital):
      • simpanan pokok
      • simpanan wajib
      • dana cadangan
      • donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
1.      anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1.      anggota
2.      pengurus
3.      pemerintah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar