Pages

welcome


widgeo.net

Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tulisan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Maret 2014

Ringkasan sekaligus pengalaman mengenai Aktualisasi Ekonomi Syariah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pada kali ini saya akan menceritakan pengalaman kedua saya menjadi pembicara di diskusi bulanan Sharia Economic forum (SEF) Universitas Gunadarma sekaligus mereview materi yang disampaikan. .


Pada tanggal 4 Januari saya bersama ketiga teman saya yaitu Ashabul Kahfi, Asep Rizal Muldiansyah dan M Alvin B U. berkesempatan menjadi pembicara untuk menyampaikan materi tentang The Problem of Interest. 


Pada kali ini saya menjadi Pembicara yang pertama yang memaparkan bahwa riba merupakan salah satu penyebab dari terjadinya bencana global moneter. Riba menurut bahasa berarti artinya tumbuh/bertambah, sedangkan secara terminologis / istilah syar’i, menurut Ibnu Al Arabi Al Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an,  menjelaskan:

Riba adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti. Dalam Bisnis Islam, Transaksi Pengganti ada 3 macam yaitu: jual beli, bagi hasil, dan ijarah / jasa. Larangan riba juga di atur oleh banyak agama diantaranya: Yahudi dalam kitab Deuteronomy (Utangan) 29:19 yang berbunyi, Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan.” , Kristen dalam perjanjian baru Injil Lukas ayat 34 yang berbunyi, “Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak.”, Hindu dan Budha dalam naskah kuno India. Teks – teks Veda India kuno (2.000-1.400 SM) mengisahkan “lintah darat” (kusidin) disebutkan sebagai pemberi pinjaman dengan bunga. Atau dalam dalam teks Sutra (700-100 SM) dan Jataka Buddha (600-400 SM) menggambarkan situasi sentimen yang menghina riba. Dan dalam Islam, riba termasuk salah satu unsur yang membahas tentang muamalah dan yang diatur lebih dari 6000 ayat.

Rasanya deg deg an sekali ketika menyampaikan materi tersebut karena takut salah ucap dan sebagai nya lah hehehe

setelah itu dilanjutkan oleh saudara Ashabul Kahfi sebagai Pembicara kedua yang memaparkan tentang hukum dan dosa riba. Hukum tersebut telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang menegaskan tentang pelarangan tegas bagi umat islam untuk menjauhi dosa riba. Karena barangsiapa yang mengerjakan dosa riba, Allah dan Rasul-Nya sendirilah yang akan memerangi para pelaku riba. Riba pun termasuk dari salah satu dari tujuh hal yang dapat membinasakan. Menurut Riwayat ath-Thabrany dan lainnya serta dishahihkan oleh al-Albany  “(Dosa) riba itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan ialah semisal dengan (dosa) seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.  Dan sesungguhnya riba yang paling besar ialah seseorang yang melangggar kehormatan / harga diri saudarnya.”
Pembicara ketiga, Asep Rizal Muldiansyah memaparkan bahwa Jenis Riba itu ada tiga yaitu : Riba Nasi’ah, Riba Qardh dan Riba Fadhl. Riba Nasi’ah adalah Riba (tambahan) yang terjadi akibat adanya penundaan pembayaran dalam akad hutang piutang yang kemudian disertai dengan adanya persyaratan membayar “tambahan” untuk melunasinya. Contohnya, Riba Nasi’ah adalah Mamat meminjamkan uang kepada Panyol sebesar Rp. 1.000.000. Pada saat jatuh tempo Panyol tidak bisa melunasi hutang, untuk itu Mamat memberikan waktu tenggang (ditunda) dengan syarat Panyol harus membayar tambahan 5% dari uang yang dipinjam. Riba Qardh adalah Riba (tambahan) yang terjadi akibat adanya penambahan uang dari Peminjam kepada Pemilik uang yang syaratnya telah disepakati pada awal peminjaman. Contoh Mamat meminjamkan uang kepada Panyol sebesar Rp.1.000.000, dengan syarat awal , Panyol harus membayar bunga 4 %. Jadi Panyol harus melunasi hutang pokoknya ditambah bunga yang disepakati kepada Mamat menjadi sebesar Rp. 1.040.000. Riba Fadhl adalah riba akibat adanya tukar menukar dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau takarannya dan dilakukan secara tidak langsung atau tidak tunai. Komoditi yang termasuk ke riba fadhl ada enam yaitu : emas, kurma, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), perak dan garam. Syarat agar ke enam komoditi tersebut terbebas dari riba fadhl ada dua yaitu transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai) dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak dan barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Pembicara terakhir, M. Alvin Bahrul Ulum menjelaskan tentang dampak riba yang menyebabkan terjadinya distribusi kekayaan yang tidak merata dengan praktik dengan bunga hanya terpusat pada individu-individu yang mampu memberi jaminan pelunasan utang dan bunganya, dan hal itu mengakibatkan konsentrasi kekayaan negara pada kelompok tertentu, kesenjangan sosial yang jelas terlihat antara orang kaya dan orang miskin, lalu kemunduran pertumbuhan ekonomi yang bermula pada suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran. Solusi dasar yang dapat diatasi dari permasalahan ekonomi akibat riba adalah: menerapkan sistem pendidikan ekonomi islam, menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan, penegakan hukum dalam penguatan ekonomi syariah.

Ya begitu lah ringkasan sekaligus pengalaman kedua menjadi pembicara pada diskusi bulanan Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma. semoga saya bisa menjadi di acara-acara lainnya Insyaa Allah..

Aamiin

Rabu, 24 April 2013

pengalaman pribadi mengenai SEF


awal diriku mengenal SHARIA ECONOMIC FORUM atau sering dikenal dan disebut dengan SEF yaitu saat PPSPPT kampus yang ke-2 atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan OSPEK berawal dari melihat brosurnya dan mendengarkan paparan dr kk nya kalo ga salah Kak Muhammad Rizky Rizaldy atau yg biasa dipanggil dengan sebutan Kak aldy, beliau yang menjelaskan beberapa hal mengenai SEf lalu entah mengapa saya tertarik dan penasaran lalu saya mendaftar utk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan SEF. Awal kegiatan yg saya ikuti di SEF ialah

1.       Acara Diskusi Bulanan yang bernama Aktualisasi Syariah pada bulan Oktober dan pada saat saya sampai dilokasi saya sangat disambut dengan hangat lalu saya mengikutinya  hingga selesai yaitu jam 17.30 sore lalu hingga 8 bulan kemudian.

2.       Acara yang kedua yaitu Seminar “An Inroduction to Sharia Economic 2011” yg kebetulan dilaksanakan di kampus J1 lalu saya beli tiketnya dan tidak nyangka saya pembeli pertama loooooohhh! (pamer dikit hehehe) yaialah pembeli pertama wong saya izin matakuliah PAI sebentar utk beli tiketnya soalnya takut bgt kehabisan hehehehe eiiitsss tapi tenang aja habis beli tiketnya langsung keatas lg kok utk belajar PAI.. hehe

3.       Acara yang ketiga ini loooh yang berat pake diseleksi segala, what? Seleksi? Utk apaan coba? Nah kan penasaran pasti pada mau tau bgt yaaaa?haha… waktu ana mengikuti diskusi bulanan yaitu AKTUALISASI SYARIAH yang rutin tiap bulannya diselenggarakan ada satu pengumuman yg membuat penasaran ingin ikutan aja,,, yaitu pengumuman tentang lowongan menjadi panitia tambahan pada bagian bazaar.. lalu saya penasaran coba coba aja ikut alur seleksinya daaaaaaaaaaaaaaaaaannnnn seleksinya ituloooh yg hebat bgt hari minggu pagi jam 10an kalo gasalah di belakang gedung gitu deeh deket bank DKI kampus D saya dateng dengan penuh dag-dig-dug dengan membawa lamarannya dan untung saja temen yg ikut seleksi banyak yg dikenal karena kami ikut AKSYAR juga ada Fani, Sarah,Diky, kak Cipta, Hauzan, Agung, Iqbal, Siti, Wanda.. waaah subhanallah bgt deh acaranya emmazing bgt dan makin lama aku ingin masuk SEF karena kekeluargaan yang sangat erat didalamnyaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…

4.       Acara yang keempat yaitu adalaaaahhhh KULIAH INFORMAL EKONOMI SYARIAH 2011. Acara nya yaitu ya kayak kuliah gitu deh tapi bedanya diikuti oleh sekitar 300 orangan mungkin soalnya ga ngitungin dan bukan panitia nya juga hehehe,, acara ini berlangsung selama full 5 hari dari pagi sampe sore dengan materi yg berbeda pula tiap harinya cukup menambah pengetahuan terutama dalam hal ekonomi syariah

5.       Acara yang kelima yaitu Diklat Ekonomi Islam (DEI) acara ini berlangsung selama 3 hari di kawasan Puncak gt deeh. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir saya supaya dapat bergabung untuk belajar dengan kakak-kakak SEF terdahulu, disana kami para peserta sekaligus calon anggota muda baru Sharia Economic Forum diajarkan dengan berbagai materi seperti memaknai kehidupan, sejarah, berdagang, dan tak lupa tentang organisasi itu apa dan bagaimana kinerja di SEF. Setelah itu kami dilantik lalu dengan resmi kami telah menjadi anggota SEF yg harus IKHLAS & PROFESIONAL..

Dan begitulah rangkaian kegiatan yg ana lakukan sehingga ana bisa bergabung dengan Sharia Economic Forum dan sekarang ana harus IKHLAS & PROFESIONAL dalam menjalankan segala amanat yg telah di percayakan pada ana dan InsyaAllah ana akan laksanakannya dan ana siap utk terus belajar, belajar, belajar dan belajar semua hal yg masih banyak belum ana pahami dan InsyaAllah akan mewujudkan mimpi melalui SEF karena SEF dan SEF…!!

EKONOMI SYARIAAAAAAAAAAAAAAAAAAHHHHHHHHHHHHHHHH!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
BBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBIIIIIIIIIISSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA!!!!!!!!!!!

Rabu, 09 Januari 2013

Pola manajemen koperasi

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:   Perencanaan Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.   Pengorganisasian Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.   Struktur Organisasi Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.     Pengarahan Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.   Pengawasan Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana. Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu: 1. menetapkan standar 2. membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.

sumber : http://ciputputi.blogspot.com/

Sisa hasil usaha

SISA HASIL USAHA (SHU) BESERTA CONTOH KASUSNYA
1.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
a)Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c)Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d)Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e)Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f)Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

2.Rumus Pembagian SHU
a)Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b)Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c)Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS

Keterangan :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Anggota
VA= Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK= Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan anggota total)

3.Prinsip Pembagian SHU Koperasi
a)SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d)SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Sumber :
1.http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
2.http://fajar-siddikblog.blogspot.com/2009/11/shu-dan-contoh-kasusnya.html
3.http://www.scribd.com/doc/52682354/27/Pengertian-Sisa-Hasil-Usaha-SHU-menurut-UU-RI-No-25-tahun-1992-tentang
4.http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/
7. Http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/

Rabu, 02 Januari 2013

Iseng-iseng

Mulai mau nulis lagi niih tapi msh belajar.. yuk mulai
awal diriku mengenal SHARIA ECONOMIC FORUM atau sering dikenal dan disebut dengan SEF yaitu saat PPSPPT kampus yang ke-2 atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan OSPEK berawal dari melihat brosurnya dan mendengarkan paparan dr kk nya kalo ga salah Kak Muhammad Rizky Rizaldy atau yg biasa dipanggil dengan sebutan Kak aldy, beliau yang menjelaskan beberapa hal mengenai SEf lalu entah mengapa saya tertarik dan penasaran lalu saya mendaftar utk mengikuti sejumlah rangkaian kegiatan SEF. Awal kegiatan yg saya ikuti di SEF ialah 1. Acara Diskusi Bulanan yang bernama Aktualisasi Syariah pada bulan Oktober dan pada saat saya sampai dilokasi saya sangat disambut dengan hangat lalu saya mengikutinya  hingga selesai yaitu jam 17.30 sore lalu hingga 8 bulan kemudian.   2. Acara yang kedua yaitu Seminar “An Inroduction to Sharia Economic 2011” yg kebetulan dilaksanakan di kampus J1 lalu saya beli tiketnya dan tidak nyangka saya pembeli pertama loooooohhh! (pamer dikit hehehe) yaialah pembeli pertama wong saya izin matakuliah PAI sebentar utk beli tiketnya soalnya takut bgt kehabisan hehehehe eiiitsss tapi tenang aja habis beli tiketnya langsung keatas lg kok utk belajar PAI.. hehe   3. Acara yang ketiga ini loooh yang berat pake diseleksi segala, what? Seleksi? Utk apaan coba? Nah kan penasaran pasti pada mau tau bgt yaaaa?haha… waktu ana mengikuti diskusi bulanan yaitu AKTUALISASI SYARIAH yang rutin tiap bulannya diselenggarakan ada satu pengumuman yg membuat penasaran ingin ikutan aja,,, yaitu pengumuman tentang lowongan menjadi panitia tambahan pada bagian bazaar.. lalu saya penasaran coba coba aja ikut alur seleksinya daaaaaaaaaaaaaaaaaannnnn seleksinya ituloooh yg hebat bgt hari minggu pagi jam 10an kalo gasalah di belakang gedung gitu deeh deket bank DKI kampus D saya dateng dengan penuh dag-dig-dug dengan membawa lamarannya dan untung saja temen yg ikut seleksi banyak yg dikenal karena kami ikut AKSYAR juga ada Fani, Sarah,Diky, kak Cipta, Hauzan, Agung, Iqbal, Siti, Wanda.. waaah subhanallah bgt deh acaranya emmazing bgt dan makin lama aku ingin masuk SEF karena kekeluargaan yang sangat erat didalamnyaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa…   4. Acara yang keempat yaitu adalaaaahhhh KULIAH INFORMAL EKONOMI SYARIAH 2011. Acara nya yaitu ya kayak kuliah gitu deh tapi bedanya diikuti oleh sekitar 300 orangan mungkin soalnya ga ngitungin dan bukan panitia nya juga hehehe,, acara ini berlangsung selama full 5 hari dari pagi sampe sore dengan materi yg berbeda pula tiap harinya cukup menambah pengetahuan terutama dalam hal ekonomi syariah   5. Acara yang kelima yaitu Diklat Ekonomi Islam (DEI) acara ini berlangsung selama 3 hari di kawasan Puncak gt deeh. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan terakhir saya supaya dapat bergabung untuk belajar dengan kakak-kakak SEF terdahulu, disana kami para peserta sekaligus calon anggota muda baru Sharia Economic Forum diajarkan dengan berbagai materi seperti memaknai kehidupan, sejarah, berdagang, dan tak lupa tentang organisasi itu apa dan bagaimana kinerja di SEF. Setelah itu kami dilantik lalu dengan resmi kami telah menjadi anggota SEF yg harus IKHLAS & PROFESIONAL..   Dan begitulah rangkaian kegiatan yg ana lakukan sehingga ana bisa bergabung dengan Sharia Economic Forum dan sekarang ana harus IKHLAS & PROFESIONAL dalam menjalankan segala amanat yg telah di percayakan pada ana dan InsyaAllah ana akan laksanakannya dan ana siap utk terus belajar, belajar, belajar dan belajar semua hal yg masih banyak belum ana pahami dan InsyaAllah akan mewujudkan mimpi melalui SEF karena SEF dan SEF…!!   EKONOMI SYARIAAAAAAAAAAAAAAAAAAHHHHHHHHHHHHHHHH!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! BBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBBIIIIIIIIIISSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSSAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA!!!!!!!!!!!

Selasa, 06 November 2012

PERMODALAN KOPERASI


Permodalan Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.


Sumber-sumber Modal Koperasi :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela

Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2.      Modal sendiri (equity capital):
      • simpanan pokok
      • simpanan wajib
      • dana cadangan
      • donasi / hibah

Modal pinjaman (debt capital) :
1.      anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1.      anggota
2.      pengurus
3.      pemerintah

Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan Usaha

PERANAN KOPERASI

Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan

Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :

  1. Alat pendemokrasi ekonomi
  2. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
  3. Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
  4. Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
  5. Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia

Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25 tahun 1992 pasal 3 :

  1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  2. Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  3. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :

  1. Landasan idiil, yaitu Pancasila.
  2. Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
  3. Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
  4. Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.

Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
  2. Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
  3. Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
  4. . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan

Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :

  1. Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
  2. Kualitas sumber daya manusia masih rendah
  3. Permodalan yang terbatas
  4. Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
  5. Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi

  1. Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
  2. Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
  3. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  4. Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

Prinsip koperasi

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Bentuk koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi berikut
1. Koperasi Primer, yaitu koperasi anggotanya yang paling sedikit 20 orang, dan daerah kerjanya meliputi 1 kelurahan/desa
2. Kopersai sekunder, yaitu koperasi yang anggotannya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum

Jenis Koperasi di Indonesia

  1. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari
  2. Koperasi Produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen barang-barang tertentu
  3. Koperasi Distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen
  4. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya
  5. Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya produksi konsumsi dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan
  6. Koperasi Jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat


Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut

  1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang
  2. Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya 1 kota/ kabupaten
  3. Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya 1 provinsi
  4. Koperasi induk anggotannya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia
http://dopind.blogspot.com/2011/10/peranan-koperasi-indonesia.html

Senin, 05 November 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :

Koperasi Konsumsi
Koperasi Jasa
Koperasi Produksi
Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a.koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi

Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha  koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

B.  BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.

Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah

Referensi :

Minggu, 07 Oktober 2012

Pengertian Koperasi


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. 1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
  1. 2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
  1. 3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
  1. 4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
  1. 5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
  1. 6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

 
Landasan Hukum Koperasi?
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
  2. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
  2. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/10/pengertian-koperasi-dan-dasar-hukumnya/
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengertian-koperasi/