Permodalan Koperasi
Modal merupakan dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari
modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal
Koperasi :
Sumber Modal Koperasi
(UU No.12/1967) :
§  Simpanan Pokok
§  Simpanan Wajib
§  Simpanan Sukarela
Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi
(UU No.25/1992)
1.      Modal Sendiri (equity
capital) Modal pinjaman ( debt capital)
2.      Modal sendiri (equity
capital):
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- donasi / hibah
Modal pinjaman (debt
capital) :
1.      anggota
2.      koperasi lainnya
3.      bank atau lembaga keuangan
lainnya
4.      penerbitan obligasi atau
surat hutang lainnya
Modal koperasi yang
utama adalah dari anggota karena :
1.      alasan kepemilikan
2.      alasan ekonomi
3.      alasan resiko
Yang dapat melakukan
pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
1.      anggota
2.      pengurus
3.      pemerintah
Distribusi Cadangan
Koperasi
Cadangan Koperasi (UU
No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi
Cadangan:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar