Bab
I
Pendahuluan
UUD 1945 merupakan dasar Negara yang menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius. dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2
Bab
II
Pembahasan
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Membahas
mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa
setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama. Hal ini menjadi
suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan
syariat agama. Apabila seseorang telah memeluk 1 agama atau menyatakan diri
telah memeluk agama, maka dia harus tunduk pada aturan agama tersebut, bukan
justru dia hanya mengaku beragama saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai
seorang umat dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak
untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam
tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi
mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang
terkandung di dalam UUD 1945.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
Contoh
kasus :
kasus HKBP 12
September 2010. HKBP itu adalah Huria Kristen Batak Protestan atau bisa
dimaknai sebagai sebuah Jemaat Kristen Protestan terbesar di masyarakat Batak
pastinya..!! Dari segi penganutnya sekitar 4.5 juta anggota di seluruh
Indonesia. Kasusnya memang bisa dibilang bisa kita kategorikan sangat
memprihatinkan. Bagaimana tidak, salah satu jemaat HKBP Pondok Timur, Ciketing,
Bekasi ditusuk secara sengaja oleh orang yang tak dikenal. Orang tersebut
memiliki ciri-ciri selayaknya orang muslim yang berbusana putih-putih dan
bercadar demi melindungi identitasnya. Pastinya disini sangat menyelewengkan
hukum dan melanggar kebebasan beribadah karena pada saat itu korban hendak
melakukan ibadah di Ciketing Asem, Mustika Jaya. Dari kasus ini berati
tersangka sangat melanggar karena secara tidak langsung dia melakukan kejahatan
ketika si korban hendak beribadah di Gereja, dan ini sudah mengacuhkan
konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.
Upaya dalam menyelidiki kasus tersebut sangat tidak dapat respon
baik dari Kapolda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya justru menyatakan kasus ini
hanyalah kasus "kriminal biasa". Jahat sekali ucapannya...!!! sungguh
tidak punya hati nurani sedikitpun pihak kepolisian itu. Jemaat HKBP pun
kebingungan meminta keadilan kepada siapa lagi jika polisi yang awalnya kita
anggap bakal membantu melancarkan kasus mereka justru mengangap enteng kasus
pembunuhan salah satu jemaat HKBP tersebut???
Bab
III
Penutup
Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyimpulkan, bahwa dalam Negara Indonesia di
beri kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing –
masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Menjalankan perintahNya, karena itu adalah
sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Saling hormat menghormati antara
pemeluk agama lain, agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar
pemeluk agama dan jika di jalankan pada koridor
yang tepat dan seimbang antara hak dan kewajiban maka hal yang terlihat kontras
akan terlihat akur dalam aplikasinya di kehidupan sehari-hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar